Desa Tegalroso, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung (01/08/2024). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan serta menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat atau perseorangan.
Maladministrasi tentunya bukan hal yang jarang terjadi di berbagai instansi dan pemerintahan di Indonesia. Hal ini terbukti berdasarkan data yang diperoleh dari Ombudsman Republik Indonesia pada Laporan Tahunan 2023 diketahui bahwa Sepanjang tahun 2023 jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI sebanyak 3.415 laporan. .Selanjutnya diketahui juga bahwa terdapat jumlah pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi sebanyak 40,38%. Angka laporan masyarakat terhadap maladministrasi yang tinggi ini tentunya sangat berdampak negatif bagi masyarakat sebagai korban praktek maladministrasi.
Masyarakat dapat mengalami kerugian materiil dan immateriil dari adanya praktek maladministrasi tersebut. Sebagai contoh, adanya praktek maladministrasi seringkali menuntut masyarakat untuk membayar dalam bentuk uang jika ingin pelayanannya ingin diselesaikan dengan cepat. Selanjutnya, prosedur yang ada juga tidak jarang dipersulit sehingga masyarakat dapat mengalami kerugian waktu penyelesaian pelayanan yang dibutuhkan. Sebagaimana kondisi yang terjadi di Desa Tegalroso, dimana desa tersebut termasuk ke dalam desa yang padat penduduk sehingga pelayanan yang bersih sangatlah diperlukan.
Selaras dengan berlangsungnya KKN (Kuliah Kerja Nyata) Universitas Diponegoro, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP melakukan penyuluhan kepada masyarakat serta perangkat desa dalam rangka pencegahan maladministrasi dalam proses pelayanan publik.
Penyuluhan diawali dengan diberikannya pertanyaan terkait maladministrasi kepada masyarakat dan perangkat desa yang hadir. Diketahui bahwa masih banyak warga yang tidak mengetahui apa itu maladministrasi dan apa saja tindakan-tindakan yang termasuk dalam maladministrasi pelayanan publik. Ketidaktahuan masyarakat terhadap maladministrasi menjadi celah bagi oknum aparatur pelayanan publik untuk menyalahgunakan wewenangnya guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Tim KKN UNDIP memberikan penyuluhan mengenai pengertian maladministrasi, ciri-ciri maladministrasi, jenis-jenis tindakannya, bagaimana pencegahannya, dan apa yang harus dilakukan apabila mengetahui adanya tindakan yang terindikasi sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik.
Bukan hanya itu, mahasiswa KKN Tim II UNDIP juga memberikan edukasi terkait cara pelaporan tindakan maladministrasi ke website yang disediakan oleh lembaga Ombudsman. Warga antusias dalam menerima materi tersebut, mengingat tindakan maladministrasi adalah sesuatu yang harus dilaporkan dan apabila diabaikan akan menjadi pangkal dari korupsi. Selain memberikan penyuluhan secara langsung, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP membagikan leaflet yang berisi materi pencegahan maladministrasi.