Senin, 24 Juni 2024, Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Kunjungan ini merupakan upaya inisiatif yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik dalam rangka melaksanakan VIST DAY guna mengembangkan pengetahuan, wawasan, serta pengalaman mahasiswa program studi Administrasi Publik. Dalam kunjungan pada acara VIST DAY 2024 ini turut disambut dengan hangat oleh pihak dari Kementerian Dalam Negeri yang diwakilkan melalui oleh bapak Aji Fauzi Faurza selaku kepala biro pengembangan karir Kementerian Dalam Negeri. Bapak Aji Fauzi juga turut didampingi oleh bapak Muhammad Laksmna Surya Adi Wibowo sebagai Kasubbag Penilaian Kompetensin dan Penataan Jabatan pada Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri yang nantinya akan menjadi pembicara (narasumber) pada kunjungan kali ini.
Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu lembaga instansi pemerintahan berbentuk kementerian yang membidangi urusan dalam negeri seperti halnya urusan otonomi daerah. Alasan dipilihnya Kementerian Dalam Negeri sebagai sasaran instansi dalam rangka pengembangan wawasan mahasiswa adalah karena instansi ini memiliki relevansi serta keterkaitan yang cukup erat dengan pembelajaran yang dijalani oleh mahasiswa Administrasi Publik di dalam perkuliahan. Bentuk naungan yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri seperti halnya kebijakan publik menjadi salah satu ketertarikan tersendiri yang melandasi terpilihnya instansi ini sebagai sarana pengembangan wawasan.
Dalam kunjungannya kali ini, rombongan dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik terdiri dari berbagai pihak di antaranya yaitu dosen yang turut mendampingi mahasiswa dalam kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri yakni bapak Satria Aji Imawan (gelar) dan Ibu Renata Jati Nirmala (gelar), Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik, Afdi Bintang Syabana dan Muhammad Haykal Arraya, serta seluruh anggota himpunan mahasiswa program studi administrasi publik yang terdiri dari 8 departemen.
Bapak Satria Aji Imawan sebagai salah satu dosen pendamping yang ikut dalam kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwasanya kunjungan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh mahasiswa yang hadir sebagai momentum untuk belajar secara langsung dengan metode praktik dan bukan hanya terbatas pada teori seperti di dalam perkuliahan. Bapak Satria Aji Imawan juga mengharapkan partisipasi dari seluruh mahasiswa agar dapat berperan aktif dan mengingat kembali peran mahasiswa sebagai agen perubahan sesuai dengan tema acara VIST DAY tahun 2024 yang bertemakan”Empowering Leadership: Catalyzing Positive Change”. “Saya mengharapkan seluruh mahasiswa dapat memanfaatkan peluang ini dengan memberikan pertanyaan yang bersifat relevan terhadap Kementerian Dalam Negeri sebanyak-banyaknya guna menambah pengetahuan seluruh mahasiswa seperti halnya kedaerahan dan pemilu,” ungkapnya
Dalam rangkaian acara ini, terdapat dua narasumber yang akan memaparkan materi dengan dua topik berbeda, di antaranya permasalahan pemerintahan dalam hal ini kehadiran Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam aspek pemerintahan terutama dalam sektor kedaerahan dan Tata Kelola Jakarta pasca UU No. 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Narasumber pertama yang melakukan pemaparan adalah bapak Muhammad Laksmna Surya Adi Wibawa dengan topik mengenai kehadiran Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga pemerintahan yang menaungi urusan kepemerintahan. Kementerian Dalam Negeri merupakan satu dari tiga kementerian yang tertuang dalam UUD NRI 1945 dimana Kemendagri memegang mandat apabila presiden dan wakil presiden secara serentak berhalangan melaksanakan tugas. Sebuah negara hadir melalui empat fungsi pemeribtahan, yaitu Pelayanan (to serve) guna mewujudkan keadilan (justice), pembangunan (to develop) guna mewujudkan kesejahteraan (prosperity), pemberdayaan (to empower) guna mewujudkan kemandirian (independence), dan pengaturan (to regulate) guna mewujudkan ketertiban (regularity). Dalam hal ini Kemendagri memiliki fungsi pengaturan (to regulate) bagi pemerintah daerah yakni melakukan pengawasan apakah pemerintah daerah telah menjalankan tugas sebagaimana semsteinya dan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah terhadap daerah otonomnya guna mencapai suatu ketertiban. Kemendagri melakukan pemantauan rencana pembangunan daerah dalam berbagai sektor seperti implementasi dan penganggaran agar tercapainya tujuan yang direncanakan.
Dalam pemaparan materi, bapak Laksamana selaku narasumber juga menyinggung bahwa saat ini, Indonesia telah measuki era dimana generasi z lebih mendominasi kehadirannya. Era dominasi gemerasi z membawa adanya banyak perubahan dalam sistem tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal ini dipengaruhi oleh keberadaan akses teknologi yang semaikn mudah diakses, seperti hal nya dalam media sosial, masyarakat dapat dengan mudah melihat kinerja dari pelayanan publik. Masyarakat semakin kritis dan tuntutan pelayanan publik juga semkain sulit. Beberapa aspek tuntutan pelayanan publik saat ini yaitu pelayanan publik dituntut untuk semakin cepat (faster), semakin pintar (smarter), semakin murah (cheaper), semakin mudah (easier), dan semakin baik (better). Menghadapi semakin sulitnya tuntutan publik terhadap pemerintah, kemendagri berperan penting dalam proses desentralisasi dalam hal ini yakni melakukan pengaturan terhadap pemerintah daerah. Desentralisasi dan OTDA yang diharapkan dalam mencapai tuntutan pelayanan publik diantaranya dalah Desentralisasi politik atau pemilihan pemimpin (Pilkada semakin berkualitas dan berintegtaai, serta masyarakat terlibat dalam pembuatan dan oeleaksanaan kebijakan), desentralisasi administrasi atau kewenangan (daerah makin baik pelayanan publiknya), Desentralisasi fiskal (daerah mandiri secara fiskal), dan desentralisasi ekonomi (Ekonomi daerah semkin baik dg keterlibatan swasta). Seluruh desentralisasi dan otonomi daerah yang dilakukan merupalan jalan menuju tercapainya kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai kesuksesan dari otonomi darah ini adalah kepntingnya kepemimpinan kepala daerah dan wakilnya serta DPRD, kapaitas penyelenggaraan otonomi, dan kontrol serta pengendalian pelaksannaan otonomi daearh.
Pemaparan materi kedua dalam kegiatan vistday adalah mengenai Tata Kelola Jakarta pasca UU No. 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dimana UU ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Materi kedua ini disampaikan oleh Ibu Irma Yuhanita. UU No. 2 tahun 2024 memiliki struktur yang terdiri dai 12 bab dan 73 pasal. Disampaikan bahwa pasca ditetapkannya UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Ibukota pada 24 April 2024 lalu, secara otomatis daerah khusus Ibukota jakarta ini beralih menjadi provinsi daerah khusus jakarta. Paradigma ditetapkannya UU ini yakni guna membentuk jakarta sebagai kota berkelas duni yang berdaya saing global dengan penguatan di bidang perekonomian dan bisnis bagi jakarta melalui kewenangna yang tercantum. Dalam pemapara materi disebukan perbedaan dari UU 29 Tahun 2007 dan UU No. 2 Tahun 2024. Pada UU No. 29 Thun 2007 bertujuan untuk mengatur secara kompprehensif tata kelola prvinsi jakarata sebagi ibukota NRI dan pada UU No. 2 berfokus pada memperkuat posisi jakarta sebagai ibukota kelas dunia dan kewenangn lebih lanjut yang fokusnya adalah pada perkonomian dan bisnis serta pengaturannya berkelanjutan dan berkesinambungan denhan wilayah sekitar. Kedepannya jakarta tidak akan berdiri sendiri, namun terdapat kawasan yang saling keterkaitan secara fungsional yang nantinya akan mengadakan kerja sama untuk mmbangun jakarta menjadi kota global berkelas dunia.
Selain amanat dari UU IKN, Urgensi dari perubahan UU No 29 Tahun 2007 ttg jakarta sebagai ibukota NKRI diakibatkan oleh faktor kebutuhan mengenai permasalahan yang datang di jakarta. permasalahan tersebt diantaranya mengenai banjir dan tingkat yang terus timbul dari tahun ke tahun ketika musim hujan datang, menurut data BPbD DKI hingga tahun 2022 ada sekitar 200-300 RW yang terkena dampak banjir, apabila terus dibiarkan maka akan berdampak apda perputaran ekojomi ayng akan mengganggu mobilitas mastaarakat, kerusakan properti masyarakat hingga mengakibatkan korban jiwa. Masalah yang kedua adalah kemacetan dimana menurut TomTom Traffic Index pada tahun 2023 jakarta berada pada beringkat 30 dunia menegnai tingkat kemacetannya. Selain itu, jakarta secara positif merupakan penyumbang ekonomi terbesar Indonesia yakni penyumbang 17,55% perekonomian Innesia menurut data dari BPS. Ketika ibukota pindah ke IKN nantinya jakarta jakarta tidak adkan berdampak secara signifikan dlam perkenomniam dalam arti jakarta akan tetap bisa hidup. Dipresiksi pada 2015-2030 jakrta akan menjadi top 20 kota di duia. Selanjutnya yaitu Adanya kebutuhan engaturan kawasan jabodetabekpunjur dimana kedepannya jakarta ini akan terintegrasi dengan kawasan sekitaranya dengan keterkaitan secara fungsioanl.
Dipaparkan juga dalam sesi ini mengenai 12 bab dalam UU No. 2 Tahun 2024. Pada bab 1 pasal 1 UU No 2 tahun 2004, djelaskan mengeani pengertian dan definisi penting, singkatan atau akronim yang digunakan dalam keputusan, serta hal lain yang bersidat umum dalam pasal berikutnya. Pada bab 2 pasal 2-4 tertuang mengenai kedudukan dan fungsi provinsi daerh khusus Jakarta dimana kedudukan Jakarta beralih dari DKI Jarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, DKJ meruoakan daerah otonomi tingkat proinsi, dan DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian pusat dan global. Fungsi DKJ dalam bab ini yakni sebagai pusat perdagangan, kegiatan jasa dan layanan keuangan, serta kegiatan bisnis baik nasional, regional, maupun globabl. Dalam bab 3 pasal 5-7 berisi mengenai batas dan pembaggian wilayah DKJ. Bab 4 pasal 8-16 menjelaskan mengenai asas dan susunan pemerintahan DKJ dimana asas pemerintahan diselenggarakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, dan asas pembantuan serta untuk susunan pemerintahan terdiri dari gubernur dan DPRD yang dibantu oleh perangkat daerah. Kemudian bab 5 pasal 17-18 berisi mengenai dewan kota/kabupate dan lembaga musyawarah kelurahan. Bab 6 pasal 19-48 mengatur mengenai urusan pemerintahan dan kewenangan khusus dimana bab ini merupakan inti dari UU No. 2 2024 dimana berisi 15 urusan pemerintahan, kewenangan khusus dalam kelembagaan, urusan pemerintah penunjang tentang kepegawaian dan keuangan daerah, penambahan kewenangan. Bab 7 pasal 49 berisi tentang kerjasama dalam dan luar negri DKJ. Bab 8 berisi mengenai bab pendanaan dimaan jakarta dpt mengusulkan pendanaan tambahan untuk melaksanakan kwenangan yang bersifat khusus seperti hal nya Yogyakarta. Bab 9 pasal 51-60 membahas mengenai kawasan aglomerasi yang terdiri dari 3 provinsi termasuk DKJ, 4 kota, dan 5 kabupaten. Bab 11 pasal 62-68 berisi mengenai ketentuan peralihan. Terakhir bab 12 paal 69-73 membahsa perihal ketentuan penutup.
Dengan diubahnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibukota Negara NKRI menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 merubah paradigma Pembangunan Jakarta. Sebelumnya, pengaturan difokuskan untuk mengukuhkan kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara, dengan Undang-Undang baru untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Dunia dan diproyeksikan akan menjadi kota berkelas dunia yang akan menjadi simpul perekonomian baru di dunia. Kewenangan-kewenangan yang didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diharapkan bisa menjadi “enabling factor” untuk memperkuat Jakarta menjadi lebih mandiri dan berdaya saing tanpa campur tangan lebih jauh dari pemerintah pusat. Ketersambungan perencanaan antarwilayah Jakarta dan daerah sekitar diharapkan dapat menjadi percontohan bagi Kawasan lain untuk mempadukan ketersambungan pengaturan untuk kemajuan Pembangunan Bersama.
Kunjungan Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik ke Kementerian Dalam Negeri pada kegiatan Visiting Days 2024 ini telah memberikan wawasan mendalam tentang peran penting pemerintah dalam mengelola urusan dalam negeri dan tata kelola daerah, khususnya di era perubahan yang cepat dan tuntutan publik yang semakin tinggi. Mahasiswa Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang desentralisasi, otonomi daerah, serta tantangan dan peluang dalam tata kelola Jakarta pasca perubahan status menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kegiatan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk melihat langsung praktik pemerintahan dan kebijakan publik yang signifikan dengan studi Administrasi Publik. Kunjungan ke Kemendagri ini diharapkan dapat menginspirasi mahasiswa untuk terus aktif dan kritis dalam berperan sebagai Agent of Change, sesuai dengan tema “Empowering Leadership: Catalyzing Positive Change”. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan membawa perubahan positif bagi masyarakat.