Kabupaten Semarang (7/10/2022) – BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif yang merupakan nilai dasar ASN dimana sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. BerAKHLAK juga sebagai core values ASN yang menjadi dasar penguatan budaya kerja yang tidak hanya dilakukan oleh ASN pada tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah.
Terwujudnya ASN BerAKHLAK perlu dilakukannya analisis jabatan salah satunya dalam penghitungan kebutuhan formasi jabatan. Hal ini selaras dalam usaha terwujudnya ASN BerAKHLAK mengingat isi dari core values tersebut adalah ASN yang selalu memenuhi kebutuhan masyarakat dan memiliki kompetensi serta kualitas melaksanakan tugas yang terbaik. Dalam kegiatan pelaksanaan penghitungan kebutuhan formasi jabatan dilakukan pula oleh mahasiswa Administrasi Publik FISIP UNDIP pada kegiatan magang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang. Peran pemagang dalam pelaksanaan penghitungan kebutuhan formasi jabatan adalah melakukan penghitungan jabatan fungsional yang terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Tujuan dari melakukan penghitungan kebutuhan formasi jabatan yakni untuk mengetahui kebutuhan jabatan yang ada sehingga tidak terjadi adanya kelebihan bahkan kekurangan pegawai. Tujuan lain dari penghitungan kebutuhan formasi jabatan juga didasarkan pada harapan pemerintah untuk memiliki sumber daya manusia ASN yang profesional sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan sehingga nantinya berdampak pada kinerja organisasi yang baik pula. Penyusunan penghitungan kebutuhan formasi jabatan ini berpegang pada visi dan misi organisasi agar memberikan dampak terhadap tercapainya tujuan organisasi. Penghitungan kebutuhan formasi jabatan juga dapat membantu organisasi untuk lebih efisien serta efektif dalam mencapai kinerja organisasi.
Pada pelaksanaannya di bagi menjadi dua tahap yaitu inventarisasi dan pelaksanaan penghitungan. Hal utama yang dilakukan adalah menginventarisasi butir-butir kegiatan, butir kegiatan ini adalah kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional, setelah butir kegiatan disusun maka berpengaruh terhadap munculnya angka kredit. Peran pemagang pada tahap inventarisasi adalah menambahkan butir-butir kegiatan yang belum tercantum di dalam file serta mengubah angka kredit menjadi bilangan desimal sesuai dengan arahan yang diterima. Dalam tahap penghitungan terbagi ke dalam beberapa bagian yaitu menghitung Waktu Penyelesaian Butir Kegiatan (Wpk), menghitung volume masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang jabatan fungsional dalam satu tahun, menghitung Wpv masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang jabatan fungsional, menghitung jumlah kebutuhan formasi jabatan, dan menghitung lowongan formasi jabatan. Pada tahap kedua ini peran pemagang adalah menghitung setiap penyusunan pelaksanaan kebutuhan formasi jabatan hingga muncul hasil akhir yang ditandai dengan pembulatan. Harapan pelaksanaan penghitungan kebutuhan formasi jabatan khususnya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah sumber daya manusia memiliki kemampuan sesuai dengan beban kerja yang harus dilaksanakan supaya tugas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Kontributor :
Gabriella Anggrisa Yunan Sevina