Sehubungan dengan adanya kegiatan Riset Pengembangan dan Penerapan (RPP) berjudul “Praktik Tata Kelola Mitigasi Penyebaran Covid-19 di Tingkat Lokal: Studi Komparasi Di Pulau Jawa Sebagai Titik Epicentrum” yang dilakukan oleh Amni Zarkasyi Rahman, S.A.P., M.Si , Retna Hanani, S.Sos., MPP dan Yuliana Kristanto, S.A.P., M.Si, maka dengan bekerjasama dengan Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro menyelenggarakan webinar nasional pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 melalui platform Zoom.
Webinar nasional dengan judul “Penerapan Prinsip Good Governance dalam Penanganan Covid-19” turut mengundang narasumber sebagai berikut: Ir. Sabdo Kurnianto, M.Si – Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, dr. Joni Wahyuhadi – Ketua Gugus Tugas Kuratif Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Herru Setiadhie, SH., M.Si – Plh. Sekda Provinsi Jawa Tengah, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si – Pelaksana Tugas BPBD Provinsi DIY, dan Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl. SE., M.Eng – Sekda Provinsi Jawa Barat.
Alasan utama yang melatar belakangi webinar nasional ini digelar adalah situasi pandemi covid-19 yang berdampak pada berbagai sektor dalam suatu negara. Dalam perkembangannya, covid-19 baik langsung maupun tidak langsung memberikan guncangan tersendiri dalam proses penanganan dampak yang ditimbulkan, termasuk menjadi tantangan juga dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu tantangan baru yang muncul yaitu terkait dengan struktur institusional penanganan dampak covid-19.
Di awal perkembangannya, Pemerintah Indonesia membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 melalui Keppres No.7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menangani situasi pandemi yang ada di daerahnya. Berdasarkan diskusi dalam webinar tersebut, diperoleh beberapa hasil bahwa masing-masing daerah sedah berupaya dan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menangani dampak pandemi melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan. Kemudian terkait dengan prinsip good governance yang diadaptasi dalam penanganan pandemi ini secara rata-rata dari ke-5 provinsi adalah transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan koordinasi atau kolaboratif. Sementara untuk tantangan yang dihadapi dan prinsip yang bersifat challenging adalah prinsip akuntabilitas dan partisipasi dari masyarakat, yang sangat penting dalam keberhasilan penanganan covid-19.