Jakarta, (24/06). Visiting Day atau VistDay 2024 merupakan program kerja Departemen Hubungan Eksternal (Xmen) Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (HMPS AP) yang sangat diminati para anggota himpunan. Pada Tahun 2024, VisDay berkesempatan pergi ke Jakarta untuk mengembangkan pengetahuan, wawasan, pengalaman, dan tidak lupa diselingi karyawisata bersama Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik, salah satu tempat yang dikunjungi adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang terletak di Jalan Latuharhary No.4b, RT.1/RW.4, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Sambutan hangat diberikan oleh Ibu Kurniasari Novita Dewi sebagai Pejabat Fungsio pada Unit Penyuluhan Sosial Madya dan Ibu Rebecca Amalia Susanti sebagai Pejabat Fungsio unit Penyuluhan Sosial Utama, sambutan hangat juga diberikan dari karyawan – karyawan yang berada di Kantor Komnas HAM. Kunjungan di Komnas HAM diisi dengan materi dengan pembicara yang sangat berpengalaman dalam bidangnya, dan acara berikutnya adalah sesi tanya jawab bagi para peserta terkait dengan materi yang dibawakan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Alasan dipilihnya Komnas HAM untuk kunjungan VistDay ini karena instasi ini sangat relevan dengan materi yang dipelajari oleh mahasiswa Administrasi Publik, serta para peserta VistDay akan mendapat wawasan baru melalui materi yang dibawakan dan juga pengalaman yang tidak akan pernah terlupakan. Kunjungan kali ini, kurang lebih diikuti oleh 84 anggota Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik dan didampingi oleh 2 dosen pendamping, yakni Bapak Satria Aji Imawan dan Ibu Renata Jati Nirmala. Ibu Renata Jati Nirmala memberikan sambutan dalam acara VistDay di Komnas HAM dan beliau mengharapkan supaya para peserta dapat menambah pengetahuan, serta turut membantu berperan dalam membangun penegakan HAM di Indonesia. Mahasiswa sebagai agent of change atau agen perubahan dapat berperan aktif dan peka terhadap isu – isu HAM yang terjadi di Indonesia seperti tema yang dibawakan tahun ini “Empowering Leadership: Catalyzing Positive Change”.
Materi yang diangkat pada VistDay 2024 yaitu “Kongruensi Hak Asasi Manusia : Komnas HAM sebagai Pionir Perjuangan Keadilan dan Keadilan Sosial” yang dibawakan oleh Ibu Kurniasari Novita Dewi dan didampingi oleh Ibu Rebecca Amalia Susanti sebagai narasumber. Dalam pemaparan materi Ibu Rebecca Amalia sangat menekankan perihal pentingnya HAM yang harus di penuhi baik warga dan negara, namun sebelumnya Ibu Rebecca Amalia Susanti menegaskan Kembali terkait apa itu HAM dan pentingnya pengemplementasian HAM pada kehidupan sehari-hari. Secara garis besar, HAM adalah sesuatu yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental diberikan oleh tuhan melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa (manusia yang dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang), HAM disini memiliki peran yang sangan penting dalam kehidupan sehari-hari HAM merupakan upaya yang untuk menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh, HAM bersifat universisal ada menyatu pada setiap manusia yang artinya HAM ini berlaku untuk siapa saja dan dimanapun, peran HAM tidak hanya untuk melindungi dan menjunjung tinggi martabat manusia, namun HAM juga menjdi pilar penting sebagai landasan moral dalam berhungan dengan sesam manusia.
Ibu Rebecca Amalia Susanti juga menjelaskan mengenai 2 (dua) cakupan HAM yang perlu diketahui, yang pertama non derogable rights Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 Hak Asasi Manusia yang tdianggap fundamental dimana tidak dapat dikurangi atau diabaikan oleh negara dalam keadaan apapun meskipun dalam keadaan perang sekalipun, kebebasan beragama menjadi hak yang tidak dapat dikurangi dan diabaikan karena kebebasan beragama berkaitan erat dengan hak asasi dan identitas individu, dengan demikian hak-hak non derogable rights menekankan bahwa adanya batasan-batasan yang tidak boleh diabaikan dalam untuk menjaga keseimbangan antara kemanan negara dan kebebasan individu, berbeda dengan HAM derogable rights yang dijelaskan dalam Pasal 28 I Ayat 4 UUD 1945 bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi hak asasi manusia dan juga melindungi, namun warga negara juga harus tetap menghormati kepada sesama manusia, pada HAM derogable rights bagi pihak yang melanggar HAM tersebut akan mendapatkan sanksi dari negara sebagai upaya untuk menjaga dan menghormati sesama manusia, namun jika dalam pelanggaran HAM negara justru yang melanggar disinilah peran Komnas HAM dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pada sesi talkshow yang diadakan di Komnas HAM kali ini banyak beberapa pertanyaan yang muncul diberikah oleh mahasiswa dan dijawab oleh Ibu Kurniasari Novita Dewi dan didampingi oleh Ibu Rebecca Amalia Susanti, sebagai bentuk keingintahuan mereka terhadap isu-isu yang berhubungan dalam bidang hak asasi manusia diantaranya; pelanggaran HAM yang berat, permasalahan HAM di Papua, konflik Agraria, perlindungan pembela HAM, kebebasan beragama dan berkeyakinan. Mahasiswa berupaya mendorong diskusi penting pada nilai-nilai universal dalam kehidupan berbangsa dengan membahas “hukum tajam kebawah tumpul ke atas” seringnya tidak terjadi di beberapa negara tetapi bisa juga di seluruh dunia. Penyebab terjadinya hal tersebut karena struktur/aturan yang tidak berkesinambungan dengan HAM, mentalitas aparat negara itu sendiri, budaya negara tersebut yang membuat hukum tajam kebawah tumpul keatas. Komnas HAM telah melakukan upaya untuk menangani berbagai permasalahan HAM di Indonesia melalui penyuluhan di berbagai kalangan, baik itu aparat maupun masyarakat, guna meningkatkan kesadaran HAM. Kita sebagai mahasiswa sebaiknya peka dan berani menyuarakan apa yang benar tentang hak asasi manusia.
Kunjungan Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (HMPS AP) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan mahasiswa mengenai HAM di Indonesia. Ibu Kurniasari Novita Dewi dan Ibu Rebecca Amalia Susanti menekankan pentingnya HAM sebagai hak fundamental yang melekat pada setiap individu dan tidak dapat dikurangi oleh negara, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman HAM di kalangan mahasiswa. Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi momentum berharga bagi mahasiswa untuk turut serta dalam penegakan HAM di Indonesia melalui pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik. Upaya Komnas HAM dalam melakukan penyuluhan di berbagai kalangan menunjukkan komitmen lembaga ini untuk meningkatkan kesadaran HAM di Indonesia. Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi momentum berharga bagi mahasiswa untuk turut serta dalam penegakan HAM di Indonesia melalui pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik.