Kabupaten Semarang (29/09/22), saat ini, permasalahan kesejahteraan sosial semakin lama semakin beragam. Tidak terpenuhinya pelayanan kesejahteraan oleh pemerintah kepada rakyatnya mengakibatkan sebagian rakyat tidak dapat menjalankan kehidupannya secara layak. Menyadari bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang sangat banyak, peningkatan pembangunan untuk menopang kesejahteraan penduduk menjadi hal yang dibutuhkan. Dalam hal ini, pemerintah memiliki tugas dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberikan jaminan bagi setiap warganya dalam memperoleh kesejahteraan dengan taraf hidup minimum yang layak bagi kemanusiaan.
Sebagai salah satu instansi pemerintah di tingkat daerah, Dinas Sosial Kabupaten Semarang bertugas dalam memberikan pelayanan publik khususnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, baik secara sosial maupun ekonomi. Pelayanan publik pada dasarnya merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sebagaimana tertera dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Indikator keberhasilan kesejahteraan sosial adalah semakin berkurangnya populasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan meningkatnya Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah serta masyarakat selain harus terarah dan berkelanjutan, juga harus terpadu. Oleh karenanya, Dinas Sosial Kabupaten Semarang memiliki sistem pelayanan dan rujukan terpadu yang disebut Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT). SLRT merupakan sistem yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan profil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), lalu menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan) dan non pemerintahSLRT mengintegrasikan informasi, data dan layanan dalam satu tempat. Kegiatan yang dilakukan meliputi identifikasi keluhan, rujukan dan penanganan keluhan, pencatatan kepesertaan dan kebutuhan program, pemutakhiran data kesejaheraan sosial, hingga infformasi, data dan layanan. Dengan adanya layanan SLRT, warga cukup datang ke satu tempat untuk mengakses beragam layanan sosial dan perlindungan sosial, seperti misalnya dalam hal meminta informasi kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mengaktivasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan lain sebagainya sehingga layanan dan perlindungan sosial menjadi
lebih komprehensif.
Setiap kota dan kabupaten yang memiliki SLRT, juga memiliki layanan di tingkat desa yang diberi nama Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan warga setempat. Tujuan Puskesos adalah untuk mendekatkan layanan SLRT dengan masyarakat pedesaan sehingga mereka tidak harus menempuh jarak yang jauh ke lokasi SLRT di tingkat kota atau kabupaten.
Dalam rangka optimalisasi peran Puskesos dan SLRT, Pada tanggal 29 September 2022, diadakan Sosialisasi Pukesos-SLRT yang dihadiri oleh perwakilan dari 55 Desa di Kabupaten Semarang. Kegiatan ini berlangsung dari jam 09.00 pagi hingga jam 11.30. Sosialisasi ini dibuka dengan sambutan oleh Ibu Nurwiyati Hasanah, M.M. Selaku Kepala Bidang PPSKS dan diisi oleh Pak Agus Sukadjiatin A.Ks. selaku Kepala Seksi PMKS Dinas Sosial Kabupaten Semarang. Acara ini juga diisi dengan materi Best Practice penyelenggaraan Puskesos di Desa Sumogawe Kecamatan Getasan yang dibawakan oleh Kepala Desa Sumogawe, Pak Marsudi MulyoutomoPatut disyukuri acara berlangsung dengan lancar serta memperoleh antusiasme peserta yang ditandai dengan aktifnya proses tanya-jawab di penghujung acara. Diharapkan dengan adanya acara ini, perwakilan desa dan kelurahan di Kabupaten Semarang bisa lebih memahami peran Puskesos dan SLRT, sehingga dapat mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam rangka meningkatkan efektivitas layanan sosial di Kabupaten Semarang.