Program magang birokrasi pemerintah merupakan program magang yang diadakan oleh Departemen Administrasi Publik kepada para mahasiswanya untuk meningkatkan soft skill dan hard skill, serta kemampuan, pengalaman, dan keterampilan mahasiswa dalam mempersiapkan diri di dunia pekerjaan. Kegiatan magang ini dilaksanakan selama 45 hari dari tanggal 1 September – 12 Oktober 2022. Kegiatan magang dilakukan oleh Mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah magang, terdapat banyak pilihan sekema magang salah satunya adalah Program Magang Birokrasi Pemerintah. Birokrasi pemerintah yang dipilih adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah. Alasan dipilihnya DPD RI Provinsi Jawa Tengah sebagai tempat magang mahasiswa karena selain DPR dan DPRD, lembaga pemerintah DPD juga merupakan lembaga yang penting, namun pemahaman di masyarakat awam masih kurang. DPD RI merupakan lembaga perwakilan daerah, yang berkedudukan sebagai lembaga negara, dan terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Lembaga DPD RI dibentuk dalam perubahan ketiga UUD 1945 tahun 2001 yang dilatarbelakangi adanya keinginan beberapa daerah untuk memisahkan diri dari NKRI pada masa reformasi. Oleh karena itu, DPD RI dibentuk untuk mengatasi masalah hubungan pusat-daerah dan memperkuat ikatan daerah-daerah dalam NKRI serta membangun mekanisme check and balances antarcabang kekuasaan negara dan dalam cabang kekuasaan legislatif sendiri. DPD berada di tiap-tiap provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Jawa Tengah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yaitu pada Pasal 227 Ayat (4) yang berbunyi “Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya”. Atas dasar UUD MD3 Pasal 227 Ayat (4) tersebut, maka DPD RI dengan daerah pemilihan Provinsi Jawa Tengah mendirikan Kantor di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang. DPD RI mempunyai tiga fungsi, yaitu: fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Selain itu, DPD RI mempunyai wewenang dan tugas berupa:
- Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya aam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
- Ikut membahas rancangan undang-undang
- Menyusun dan menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan mengenai pajak, pendidikan, dan agama
- Dapat melakukan pengawasan dalam pelaksanaan undang-undang
- Menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR untuk ditindaklanjuti
- Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
- Menyusun prolegnas
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan perda
Kegiatan magang yang dilakukan selama 45 hari di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah adalah mengikuti beberapa rapat anggota dalam rangka monitoring dan evaluasi, serta rapat koordinasi. Selain itu, kegiatan magang disana adalah membantu para pegawai dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, seperti print/foto copy, membuat daftar hadir, dan lain-lain. Mahasiswa magang juga diberikan pelatihan mengenai cara melakukan notulensi dan risalah rapat sesuai kaidah yang benar. Selama45 hari tersebut, mahasiswa magang banyak memperoleh ilmu, pengalaman, dan relasi yang akan bermanfaat bagi mahasiswa magang kelak di dunia kerja. Selain itu, mahasiswa magang juga diajarkan untuk memecahkan masalah mengenai kendala sumber daya manusia di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah. Hal ini, memberikan pengalaman yang baru bagi mahasiswa dalam memecahkan masalah di lingkup pekerjaan maupun organisasi.
Kontributor :
Ayu Ansyari Triana