Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN serta PP 11 Tahun 2017 mengamanatkan pejabat ASN memiliki kompetensi. Konsekuensi dari hal tersebut adalah setiap promosi jabatan diperlukan uji komptensi dan mekanisme yang ditetapkan oleh panitia seleksi secara terbuka. Depaetemen Administrasi Publik telah melakukan kerjama dengan berbagai pihak anatara lain : KASN, Pemkab Pekalongan, Pemkot Pekalongan, Pemkab Brebes, Pemkab Tegal dalam kegiatan mutasi dan promosi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama